Analisis Yuridis Terhadap Legalitas Pinjaman Online di Indonesia : Antara Hukum dan Praktik di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota
Keywords:
Pinjaman Online legal, ilegal, terdaftar, OJKAbstract
Pengabdian masyarakat di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota Kotamadya Binjai bertujuan memberikan penyuluhan mengenai akibat hukum yang timbul dari pinjaman online di masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya berbagai permasalahan. Ada pinjaman online yang legal ada yang ilegal. Pinjaman online yang legal resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Yang sering bermasalah dimasyarakat adalah pinjaman online ilegal. Masyarakat sering tidak bisa membedakan atau kurang mengetahui pinjaman online mana yang legal dan ilegal. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan dapat mengurangi berbagai kasus akibat pinjaman online di masyarakat khususnya. Metode yang di gunakan dalam pengabdian masyarakat ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang pelaksanaannya melalui metode penyuluhan dan ceramah di lokasi. Hasil pengabdian ini masih ditemukan kondisi masyarakat yang belum mengetahui pinjaman online yang aman dan resmi.