Ketentuan Pelaksanaan Nikah, Cerai Dan Rujuk Bagi Umat Islam Di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota

Authors

  • Lela Erwany Universitas Amir Hamzah
  • Roos Nelly Universitas Amir Hamzah
  • Khairil Fahmi Universitas Amir Hamzah
  • Ahmad Suhada Universitas Amir Hamzah
  • Deded Syaputra Universitas Amir Hamzah

Keywords:

Pelaksanaan Nikah, Cerai, Rujuk, Umat Islam, Kelurahan Berngam

Abstract

Sosialisasi  tentang pelaksanaan nikah, cerai dan rujuk  di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Madya Binjai adalah sesuatu  Pengabdian  Dosen kepada Masyarakat  yang dilaksanakan dengan latar belakang ingin memberikan sumbangsih ilmu pengetahuan  dalam meningkatkan tingkat pemahaman masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang tata  cara nikah, cerai, dan rujuk bagi umat Islam. Dari Sosialisai ini diharapkan  dapat memberikan penambahan pemahaman baru dari masyarakat sekitar tentang tata cara nikah, cerai, dan rujuk menurut  hukum Islam. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi, praktik simulasi dan observasi. Metode ceramah digunakan dalam proses penyampaian materi pelatihan. Target luaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah masyarakat mengetahui dan memahami tentang  Hukum Islam yang mengatur tata cara nikah, cerai, dan rujuk bagi umat Islam. Setelah Indonesia Merdeka, nikah, cerai, dan rujuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk, yang berlaku sejak  tanggal 21 November 1946, maka  peraturan tentang perkawinan,  cerai dan rujuk, berlakulah ketentuan  sebagaimana diatur dalam udang-undang tersebut yaitu setiap Nikah yang dilakukan menurut agama Islam,  harus  dicatat dan diawasi oleh pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama selanjutnya disebut mengenai  talak dan rujuk,  harus diberitahukan kepada pegawai pencatat nikah. Dan  yang berhak melakukan pengawasan atas nikah dan menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk, hanya pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya.

Downloads

Published

2025-02-16