Ketentuan Pelaksanaan Nikah, Cerai Dan Rujuk Bagi Umat Islam Di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota
Keywords:
Pelaksanaan Nikah, Cerai, Rujuk, Umat Islam, Kelurahan BerngamAbstract
Sosialisasi tentang pelaksanaan nikah, cerai dan rujuk di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Madya Binjai adalah sesuatu Pengabdian Dosen kepada Masyarakat yang dilaksanakan dengan latar belakang ingin memberikan sumbangsih ilmu pengetahuan dalam meningkatkan tingkat pemahaman masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang tata cara nikah, cerai, dan rujuk bagi umat Islam. Dari Sosialisai ini diharapkan dapat memberikan penambahan pemahaman baru dari masyarakat sekitar tentang tata cara nikah, cerai, dan rujuk menurut hukum Islam. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi, praktik simulasi dan observasi. Metode ceramah digunakan dalam proses penyampaian materi pelatihan. Target luaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah masyarakat mengetahui dan memahami tentang Hukum Islam yang mengatur tata cara nikah, cerai, dan rujuk bagi umat Islam. Setelah Indonesia Merdeka, nikah, cerai, dan rujuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk, yang berlaku sejak tanggal 21 November 1946, maka peraturan tentang perkawinan, cerai dan rujuk, berlakulah ketentuan sebagaimana diatur dalam udang-undang tersebut yaitu setiap Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, harus dicatat dan diawasi oleh pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama selanjutnya disebut mengenai talak dan rujuk, harus diberitahukan kepada pegawai pencatat nikah. Dan yang berhak melakukan pengawasan atas nikah dan menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk, hanya pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya.