Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Jual Beli Rekening Bank Sebagai Modus Kejahatan Digital
Keywords:
Kesadaran Hukum, Jual Beli , Rekening Bank, Kejahatan DigitalAbstract
Pengabdian masyarakat di Desa Lubuk Cemara Kabupaten Serdang Bedagai bertujuan memberikan penyuluhan mengenai kesadaran hukum masyarakat terhadap jual beli rekening bank di masyarakat sehingga menimbulkan berbagai permasalahan. Maraknya praktik jual beli rekening bank oleh masyarakat, menjadi penyebab utama dalam kejahatan digital seperti penipuan daring, pencucian uang, dan tindak pidana siber lainnya. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor krusial yang menyebabkan tingginya angka keterlibatan dalam praktik ilegal ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman hukum masyarakat terkait risiko dan konsekuensi hukum dari jual beli rekening bank, serta merumuskan strategi yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum di era digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara, dan survei terhadap masyarakat pengguna jasa perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat belum memahami bahwa menjual atau meminjamkan rekening dapat berimplikasi hukum pidana, bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk persekongkolan dalam tindak kejahatan. Untuk itu diperlukan peran aktif pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan lembaga pendidikan dalam menyosialisasikan aturan hukum serta bahaya dari praktik jual beli rekening bank. Kesadaran hukum pada masyarakat amatlah diperlukan dalam menghadapi dan menangkal kejahatan digital yang kian berkembang



