Sosialisasi Peranan Konsultan Hukum Pasar Modal Dalam Perlindungan Investor

Authors

  • yopiza yopiza Universitas Amir Hamzah
  • Putri Ramadhani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Konsultan Hukum, Investor, Pasar Modal

Abstract

Pengabdian masyarakat di Desa Lubuk Cemara Kabupaten Serdang Bedagai bertujuan memberikan penyuluhan mengenai kesadaran  hukum masyarakat terhadap hak-hak dan kewajibannya sebagai masyarakat. Maraknya praktik kejahatan oleh masyarakat saat ini, menjadi penyebab utama dalam kejahatan baik digital maupun langsung, seperti penipuan daring, pencucian uang, dan tindak pidana siber lainnya. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor krusial yang menyebabkan tingginya angka kematian akibat dari perlakuan kejahatan ini. Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman hukum masyarakat terkait risiko dan konsekuensi hukum dari jual beli rekening bank, serta merumuskan strategi yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum di era digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara, dan survei terhadap masyarakat pengguna jasa perbankan. Hasil kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat belum memahami bahwa menjual atau meminjamkan rekening dapat berimplikasi hukum pidana, bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk persekongkolan dalam tindak kejahatan. Untuk itu diperlukan peran aktif pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan lembaga pendidikan dalam menyosialisasikan aturan hukum serta bahaya dari praktik jual beli rekening bank. Kesadaran hukum pada masyarakat amatlah diperlukan dalam menghadapi dan menangkal kejahatan digital yang kian berkembang

Downloads

Published

2025-08-08