DAMPAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KELURAHAN KENANGAN BARU

Authors

  • Putri Ramadhani Putri Ramadhani
  • Roos Nelly Universitas Amir Hamzah

Keywords:

Kekerasan, Rumah Tangga

Abstract

Sebagian besar perempuan sering bereaksi pasif dan apatis terhadap tindak kekerasan yang dihadapi. Ini memantapkan kondisi tersembunyi terjadinya tindak kekerasan pada istri yang diperbuat oleh suami. Kenyataan ini menyebabkan minimnya respon masyarakat terhadap tindakan yang dilakukan suami dalam ikatan pernikahan. Istri memendam sendiri persoalan tersebut, tidak tahu bagaimana menyelesaikan dan semakin yakin pada anggapan yang keliru, suami dominan terhadap istri. Rumah tangga, keluarga merupakan suatu institusi sosial paling kecil dan bersifat otonom, sehingga menjadi wilayah domestik yang tertutup dari jangkauan kekuasaan public. Dampak kekerasan terhadap istri yang bersangkutan adalah: mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, mengalami rasa tidak berdaya, mengalami ketergantungan pada suami yang sudah menyiksa dirinya, mengalami stress pasca trauma, mengalami depresi, dan keinginan untuk bunuh diri. Dampak kekerasan terhadap pekerjaan si istri adalah kinerja menjadi buruk, lebih banyak waktu dihabiskan untuk mencari bantuan pada Psikolog ataupun Psikiater, dan merasa takut kehilangan pekerjaan. Dampaknya bagi anak adalah: kemungkinan kehidupan anak akan dibimbing dengan kekerasan, peluang terjadinya perilaku yang kejam pada anak-anak akan lebih tinggi, anak dapat mengalami depresi, dan anak berpotensi untuk melakukan kekerasan pada pasangannya apabila telah menikah karena anak mengimitasi perilaku dan cara memperlakukan orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang tuanya.  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di seluruh dunia pada berbagai kalangan dan budaya. Kekerasan dalam rumah tangga tidak memandang status sosial dan ekonomi seseorang, namun pada beberapa penelitian menyatakan bahwa pada kelompok dengan status sosioekonomi rendah memiliki risiko lebih besar untuk mengalami KDRT. Seorang wanita memiliki risiko 6 (enam) kali lebih besar untuk mengalami KDRT dibandingkan laki-laki. Dalam penelitian di Bihar, India tahun 2018 menemukan bahwa 45% istri mengalami kekerasan fisik dan atau seksual dari suami mereka. Sedangkan di Indonesia dilaporkan terdapat 259 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2017 dan terus meningkat setiap tahunnya. Kekerasan dalam rumah tangga secara jelas dapat menimbulkan dampak dan kerugian yang besar. Dampak KDRT pada korban dapat bervariasi dari ringan hingga berat yang kecacatan atau kematian.  Korban KDRT dapat kehilangan berbagai kesempatan dalam hidup seperti kehilangan melanjutkan pendidikan atau mendapat penghidupan yang layak.

Published

2021-09-05