KEPASTIAN HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DESA BANDAR LABUHAN KECAMATAN TANJUNG MORAWA

Authors

  • anto Mutriady Universitas Amir Hamzah
  • Janner Damanik Universitas Amir Hamzah
  • Putri Ramadhani Universitas Amir Hamzah
  • Ross Nelly Universitas Amir Hamzah

Keywords:

Perkawinan, Poligami, Harta Bersama

Abstract

Perkawinan poligami seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai harta bersama karena dimungkinkan istri pertama yang menemani terlebih dahulu mendapatkan bagian harta sedikit daripada istri yang kedua, ketiga, maupun yang keempat. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum harta bersama dalam perkawinan poligami berdasarkan kompilasi hokum islam.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat ketidakpastian hukum Pasal 94 ayat 2 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomer 1 Tahun 1991 dengan asas Kepastian hukum. Sehingga ditarik simpulan bahwa Pasal 94 ayat 2 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomer 1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam belum mencerminkan kepastian bagi istri pertama dalam perkawinan poligami berdasarkan kompilasi hukum islamdan belum bisa memberikan perlindungan hukum bagi harta bersama istri yang dibawa dalam perkawinan kedua oleh suaminya. Untuk menjamin terpisahnya harta bersama dalam perkawinan poligami antara istri pertama dan istri kedua dan seterusnya dapat diantisipasi dengan penetapan harta bersama oleh pengadilan Agama, Ini dimaksudkan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari

Published

2022-02-16