PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Jual beli onlineAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mengambil topik Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini, khalayak sasaran yang ditentukan untuk diberikan penyuluhan hukum adalah masyarakat di Desa Marendal 1 Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait perkembangan transaksi jual beli online di Indonesia. Transaksi jual beli online yang sering disebut dengan transaksi e-commerce ini muncul disebabkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat. Melalui online-shop, konsumen bisa membeli barang yang diinginkan tanpa perlu repot ke tokonya, bahkan konsumen bisa mendapatkannya dari luar kota maupun luar negeri. Namun dibalik kemudahan tersebut bukan berarti tidak ada resiko. Banyak kasus-kasus yang merugikan konsumen yang berasal dari transaksi jual beli online, seperti kerusakan barang, penipuan dari pelaku usaha online. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap konsumen sangat perlu diciptakan, tidak hanya dengan aturan hukum yang mengakomodir tetapi didukung dengan kesadaran diri dari konsumen untuk selektif dan hati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Marendal 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, pada hari Rabu 04 Agustus 2021 dimulai pada pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib dengan pemateri dosen dari Fakultas Hukum Universitas Amir Hamzah Medan. Dihadiri oleh ibu-ibu PKK, Bapak Kepala Desa Marendal 1 Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara dan Para Kepala Dusun.
Hasil dari pengabdian ini diketahui masih banyak masyarakat yang pastinya merupakan seorang konsumen tidak mengetahui hak-hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 dan juga Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Dengan adanya penyuluhan hukum ini maka diharapkan bertambah pemahaman konsumen tentang hak-hak dan kewajibannya sebagai seorang konsumen, khususnya dalam melakukan transaksi jual beli online agar tidak tertipu atau dirugikan oleh tindakan pelaku usaha online.