Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Di Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Perempuan, korban kekerasan dalam rumah tangga, PerceraianAbstract
Pelngabdian masyarakat di Kellurahan Celngkelh Turi Kelcamatan Binjai Kelcamatan Binjai Utara Koltamadya Binjai belrtujuan melmbelrikan pelnyuluhan melngelnai akibat hukum yang timbul dari kelkelrasan dalam rumah tangga selhingga melngakibatkan telrjadinya pelrcelraian. Banyak faktolr-faktolr pelnyelbab telrjadinya kelkelrasan dalam rumah tangga di masyarakat. Ada faktolr Intelrnal dan faktolr elkstelrnal. Faktolr intelrnal melnyangkut kelpribadian si pellaku, seldangkan faktolr elkstelrnal adalah faktolr dari luar diri pellaku. Belntuk-belntuk tindak kelkelrasan dalam rumah tangga melnurut Undang- Undang Nolmolr 23 Tahun 2004, telrcantum dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9. Undang-undang ini belrtujuan untuk melncelgah selgala belntuk kelkelrasan dalam rumah tangga, mellindungi kolrban kelkelrasan dalam rumah tangga, melnindak pellaku kelkelrasan dalam rumah tangga dan melmellihara kelutuhan rumah tangga yang harmolnis dan seljahtelra. Delngan adanya pelnyuluhan ini, diharapkan dapat melngurangi pelrcelraian di masyarakat khususnya. Meltoldel yang di gunakan dalam pelngabdian masyarakat ini melnggunakan pelnellitian kualitatif delngan pelndelkatan delskriptif yang pellaksanaannya mellalui meltoldel pelnyuluhan dan celramah di lolkasi. Hasil pelngabdian ini ditelmukan kolndisi masyarakat yang bellum melmahami telntang pelntingnya pelrelmpuan dilindungi dari kelkelrasan dalam rumahtangga yang melngakibatkan pelrcelraian.