Implikasi Hukum Terhadap Hak Masyarakat Akibat Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Investasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Di Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai

Authors

  • tarmizi tarmizi Universitas Amir Hamza
  • Atika Sandra Dewi Universitas Amir Hamzah
  • Anto Mutriady Lubis Universitas Amir Hamzah
  • Daud Universitas Amir Hamzah

Keywords:

Negara; Agraria; Implikasi Hukum; Investasi;Masyarakat

Abstract

Negara sebagai penyelenggara didalam melakukan penataan tanah dan pemanfaatan tanah yang peruntukan tidak sekedar bermanfaat bagi kepentingan negara tetapi juga kepentingan masyarakat, sehingga dapat terjamin penataan tanah sesuai peruntukan dan pemanfaatanya sesuai tata ruangnya. Didalam pasal 2 ayat 2 butir a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa yang dimaksud hak menguasai negara adalah mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan,  dan Pemeliharaan bumi,air dan ruang angkasa. pada butir b dinyatakan bahwa negara menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. Sedangkan Pada butir c dinyatakan bahwa negara menetukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi,air dan ruang angkasa.

Dengan diaturnya penatagunaaan tanah yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang mengatur pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan khusunya didalam mempermudah penyediaan tanah untuk kepantingan investasi yang diwujudkan pelaksanannya melalui kelembagaan Bank Tanah.

Dengan adanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja memberi implikasi hukum pada masyarakat terhadap pengaturan tanah untuk kepentingan investasi dengan menciptakan rasa keadilan yang lebih pada masyarakat yang terdampak dari adanya pembangunan untuk kepentingan investasi. Untuk itulah masyarakat harus dapat memahami adanya pengadaan tanah bagi pembangunan khususnya untuk kepentingan investasi sesuai dengan norma Perundanga-undangan dengan cara melaksanakan sosialisasi hukum dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Realisasi kegiatan pengabdian pada masyarakat salah satu kegiatan yang dilasanakan para Dosen Fakultas Hukum Universitas Amir Hamzah sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan investasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Downloads

Published

2023-08-16