Sosialisasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Peraturan Kejaksaan Agung No. 15/2020) Di Kelurahan Cengkeh Turi Binjai
Keywords:
Kekerasan; Penghentian Penuntutan; Keadilan Responsif; Peraturan Kejaksaan Agung No. 15/2020Abstract
Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakata ini adalah untuk mengedukasi atau memberi pengajaran kepada masyarakat tentang Keadilan Restoratif maka dapat dilihat bahwa keadilan restoratife merupakan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan tanpa melalui jalur sistem peradilan pidana, tetapi dengan melibat-kan korban, pelaku dan pihak ketiga sebagai mediator yang dilaku-kan secara musyawarat untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution dimana Jaksa Penuntut umum bertindak sebagai Fasilisator. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatyan Bimnjai Utara, Kota Binjai. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Juli 2023. Salah satu rekomendasi terhadap penerapan restorative justice yang berlandaskan HAM adalah konsep hybrid restorative justice. Dimana Konsep ini berupaya mengatasi mengatasi kelemahan ada pada konsep restorative justice yang (classic restorative justice) seperti resiko sewenang-wenangan daam proses mediasi karena ada posisi tawar yang tidak seimbang antara pelaku dan korban resiko tuduhan lebih buruk pada pelaku (exacerbating judice) serta resiko sakit hati yang lebih buruk (aggravated), yaitu dengan cara melibatkan banyak pihak, sebagai mana yang diisyarakan dalam pasal 8 ayat 2 Peraturan Jaksa Agung N0. 15 Tahun 2020, yaitu Dalam hal dianggap perlu upaya perdamaian dapat melibatkan keluaga Korban/Tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait.