Penyuluhan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Sosial Media Di Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan
Keywords:
Perlindungan Hukum, Sosial Media, Kelurahan KenanganAbstract
Pekerja/buruh merupakan modai pembangunan yang sangat besar dan menguntungkan bagi usaha-usaha pembangunan di segala bidang. Pengaturan tentang pekerja/buruh telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Daiam Pasai I angka 3 menyebutkan bahwa, "Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. terdapat 2 unsur pengertian buruh, yaitu orang yang bekerja pada orang lain (majikan) dan adanya upah sebagai imbalan pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan pengusaha adalah pihak sebagai pemberi kerja terhadap pekerja buruh . Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa, "Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh dinamakan dengan hubungan industrial. Hubungan industrial pada dasamya adalah proses terbinanya komumkasi, konsultasi. musyawarah serta berunding dan didukung oleh kemampuan dan komitmen yang tinggi dari semua elemen yang ada di dalam perusahaan. Undang-Undang No. 13 lahun 2003 telah mengatur pnnsip-pnnsip dasar untuk menciptakan sistem dan kelembagaan yang ideal, sehingga tercipta kondisi kerja yang produktit, harmoms, dinamis serta berkeadilan.