Analisis Hukum Tentang Hak Asuh Anak Akibat Perceraian
Keywords:
hak asuh anak, akibat perceraian, tanggung jawab orang tua, Undang-Undang PerkawinanAbstract
Hak Asuh Anak menjadi permasalahan sebelum ataupun sesudah perceraian. Sering terjadi antar mantan suami dan mantan isteri, saling berebut mendapatkan hak asuh anak mereka. Anak merupakan pihak yang dirugikan akibat perceraian kedua orang tuanya. Anak kehilangan kasih sayang secara utuh dari kedua orang tuanya. Hasil penelitian mengenai hak asuh anak, Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun. Melainkan hanya mengatur hak asuh anak pasca bercerai, kedua belah pihak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi keputusan. Menurut Pasal 41 Undang- Undang Perkawinan, bahwa meskipun suatu perkawinan sudah putus karena perceraian, tidaklah mengakibatkan hubungan terputus. Menurut Islam orangtua bertanggungjawab untuk mengawasi, melindungi, dan memberi pelayanan yang layak serta mencukupi kebutuhan anak. Tanggung jawab ini bersifat permanen dan berkelanjutan hingga si anak mencapai batas usia hukum sebagai orang yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.



