Analisis Hukum Tentang Hak Asuh Anak Akibat Perceraian

Authors

  • Isdiana Syafitri Universitas Amir Hamzah
  • Deliani Universitas Amir Hamzah
  • Yusriana Universitas Amir Hamzah

Keywords:

hak asuh anak, akibat perceraian, tanggung jawab orang tua, Undang-Undang Perkawinan

Abstract

Hak Asuh Anak menjadi permasalahan sebelum ataupun  sesudah  perceraian. Sering terjadi antar  mantan  suami  dan mantan  isteri, saling  berebut  mendapatkan  hak asuh  anak  mereka. Anak merupakan pihak yang  dirugikan  akibat  perceraian  kedua  orang  tuanya.  Anak  kehilangan  kasih sayang  secara  utuh dari kedua orang tuanya. Hasil penelitian mengenai hak asuh anak, Undang-Undang  Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun. Melainkan hanya mengatur hak asuh anak pasca bercerai, kedua belah pihak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi keputusan. Menurut  Pasal  41  Undang- Undang   Perkawinan, bahwa meskipun suatu perkawinan sudah putus karena perceraian, tidaklah  mengakibatkan  hubungan terputus. Menurut  Islam  orangtua bertanggungjawab  untuk mengawasi, melindungi, dan memberi pelayanan yang layak serta mencukupi kebutuhan anak. Tanggung jawab ini bersifat permanen dan berkelanjutan hingga si anak mencapai batas usia hukum sebagai orang yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.

Downloads

Published

2023-03-16