Sosialisasi pemahaman Administrasi dan Legalisasi Aset Wakaf untuk Meningkatkan Kepastian Hukum Harta Benda Wakaf
Keywords:
Administrasi, Legalisasi, Aset Wakaf, Hukum Benda WakafAbstract
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tata kelola wakaf, serta membantu proses administrasi hingga terbitnya akta ikrar wakaf. Metode yang digunakan meliputi pendataan aset wakaf, wawancara dengan perangkat desa dan wakaf, pendampingan hukum, penyusunan dokumen administrasi, serta fasilitasi ikrar wakaf bersama Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa satu aset wakaf milik daerah berhasil melalui proses ikrar wakaf dan memperoleh akta resmi yang diakui oleh negara. Kegiatan ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalisasi wakaf untuk melindungi aset dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan temuan ini, kegiatan serupa perlu direplikasi di wilayah lain yang menghadapi masalah legalitas wakaf, serta diperlukan dukungan berkelanjutan agar masyarakat mampu mengelola aset wakaf secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.



