SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI DESA SELAMAT KECAMATAN BIRU-BIRU
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, SeksualAbstrak
Perlindungan hukum terhadap kepentingan korban kekerasan seksual baik melalui proses peradilan maupun melalui sarana kepedulian sosial, merupakan bagian kebijakan hukum. Perundang-undangan yang menjadi rujukan selama ini dalam penanganan kasus kekerasan seksual justru menjadikan perempuan sulit mengakses keadilan. Elastisitas hukum Islam sangat adaptatif dengan dinamika perubahan sosial dan kemajuan zaman. Sifat multidimensional dalam ruang lingkup hukum Islam meliputi semua aspek kehidupan manusia. Tujuan dari penetapan hukum Islam tersebut adalah mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Sebagaimana halnya pemulihan terhadap korban kekerasan seksual berhubungan dengan kemaslahatan invidividual korban. perlindungan terhadap korban kekerasan seksual belum optimal difasilitasi oleh negara. Pemulihan korban kekerasan harus dimaknai secara luas, tidak saja intervensi secara medis, hukum maupun psiko-sosial, tetapi juga penciptaan situasi dimana korban kekerasan dapat kembali berdaya secara utuh, sehingga mampu mengambil keputusan-keputusan dalam hidupnya dan bisa kembali menjalankan perannya ditengah masyarakat sebagai perempuan dan warga. Hukum selalu merupakan hukum positif, dan positivisme hukum terletak pada fakta bahwa hukum itu dibuat dan dihapuskan oleh tindakan-tindakan manusia, jadi terlepas dari moralita dan sistem-sistem norma itu sendiri. Aspek maslahah mursalah jika diterapkan terhadap perlindungan hukum terhadap korban kekerasan tidak menggunakan pendekatan normatif sebagaimana yang terjadi pada umumnya akan tetapi yang digunakan adalah hak-hak korban untuk diutamakan dalam penanganannnya.