PEMBANGKIT EKONOMI MASYARAKAT DI MASA PANDEMI MELALUI UMKM DI KELURAHAN KENANGAN KECAMATAN PERCUT SEI TUAN
Kata Kunci:
Pembangkit Ekonomi, Pandemi, UMKMAbstrak
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 3.066.567 pekerja yang terdampak langsung akibat pandemic ini. Akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh berbagai perusahaan menyebabkan pendapatan sebagian masyarakat mengalami penurunan. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan yang harus dikeluarkan tiap bulannya. Banyak dari mereka yang pada akhirnya beralih profesi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah dengan membangun usaha UMKM. UMKM inilah yang saat ini banyak berperan sebag ai penopang ekonomi masyarakat (Indrawati & Setiawan, 2020).
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM ( Usaha Menengah Kecil dan Mikro), Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana di atur dalam Undang - undang ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Usaha Menengah adalah usaha yang ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang diakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang di miliki, di kuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil ataupun Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan