Penyuluhan Hukum Kebijakan Era Normal Baru Sebagai Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 Di Desa Marindal I
Kata Kunci:
pandemic covid 19, solidaritas masyarakat, protokol kesehatan, pembagian masker, pentingnya vaksinAbstrak
Penyebaran virus SARS- CoV-2 penyebab COVID-19 masih terus terjadi.Kondisi krisis diperparah fasilitas dan sumber daya manusia yang terbatas baik keahlian dan pengetahuannya.Kesadaran semua pihak untuk melawan pandemic COVID-19 sangat diharapkan. Diperlukan solidaritas masyarakat di tengah krisis COVID-19, saling membantu merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Metode pelaksanaan penyuluhan hukum diberikan dalam bentuk penyuluhan tentang pentingnya pemahaman dan kesadaran untuk mentaati kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam menghadapi era baru pada masa pandemic COVID 19. Bentuk penyuluhan ini berupa pemasangan spanduk tematik protokol kesehatan di Desa Marindal I, metode penyuluhan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dan pentingnya memakai masker saat melakukan aktifitas diluar rumah dan dilanjutkan dengan pembagian masker di Desa Marindal I. Dan penyuluhan tentang pentingnya vaksin demi menekan kasus yang terus bertambah. Diharapkan Pengabdian masyarakat melalui kegiatan penyuluhan memberikan dampak besar bagi perubahan pola perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pada saat beraktifitas pada era normal baru. Keterlibatan penegak hukum dan pemerintah desa amat diharapkan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan pada era normal baru.